Pakar Hukum Dorong MK Diskualifikasi Paslon 02 karena Langgar Etik

M Refi Sandi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. (Foto IG Yance Arizona).

Diketahui, Gibran maju cawapres usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. 

Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. 

Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar adalah besan Jokowi alias paman Gibran. 

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lain melanggar etika. Sebab mereka menerima pendaftaran Gibran tanpa merivisi PKPU. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
5 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
6 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal