Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

Felldy Aslya Utama
Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

"Jadi harus ada penemuan hukum. Ini di sini tidak ada penemuan hukum, keliru ini. Bahkan, terjadi penyalahgunaan dalam penerapan hukum, itu bahaya. Bayangkan, orang bisa dizalimi dan menetap di penjara, melanggar HAM itu," katanya lagi.

Senada dengan Muhammad Rullyandi, pakar hukum dan founder SA Institute DR Suparji Ahmad juga menyampaikan hal yang sama jika putusan perkara Irman Gusman hakim telah memutuskannya dengan keliru.

"Alasan yang cukup kuat hakim di PK untuk meninjau di putusan sebelumnya karena ada kekeliruan dalam penerapan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh," kata Suparji menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Nasional
7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
8 hari lalu

KPK Lanjut Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kali Ini di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal