Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

Felldy Aslya Utama
Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

"Jadi harus ada penemuan hukum. Ini di sini tidak ada penemuan hukum, keliru ini. Bahkan, terjadi penyalahgunaan dalam penerapan hukum, itu bahaya. Bayangkan, orang bisa dizalimi dan menetap di penjara, melanggar HAM itu," katanya lagi.

Senada dengan Muhammad Rullyandi, pakar hukum dan founder SA Institute DR Suparji Ahmad juga menyampaikan hal yang sama jika putusan perkara Irman Gusman hakim telah memutuskannya dengan keliru.

"Alasan yang cukup kuat hakim di PK untuk meninjau di putusan sebelumnya karena ada kekeliruan dalam penerapan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh," kata Suparji menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
3 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal