Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

Felldy Aslya Utama
Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

"Jadi harus ada penemuan hukum. Ini di sini tidak ada penemuan hukum, keliru ini. Bahkan, terjadi penyalahgunaan dalam penerapan hukum, itu bahaya. Bayangkan, orang bisa dizalimi dan menetap di penjara, melanggar HAM itu," katanya lagi.

Senada dengan Muhammad Rullyandi, pakar hukum dan founder SA Institute DR Suparji Ahmad juga menyampaikan hal yang sama jika putusan perkara Irman Gusman hakim telah memutuskannya dengan keliru.

"Alasan yang cukup kuat hakim di PK untuk meninjau di putusan sebelumnya karena ada kekeliruan dalam penerapan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh," kata Suparji menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 hari lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

11 hari lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

24 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

26 hari lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal