JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menilai hakim tidak bisa memenuhi temuan hukum atas perkara kasus suap yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Dia melihat dalam putusan pengadilan tingkat pertama kasus Irman, hakim hanya sebagai corong dari undang-undang saja. Menurut dia, seorang hakim itu juga harus bisa mencari keadilan atas perkara yang ditanganinya. Jika hal ini tidak dilakukan, ia menilai sangat berbahaya.
"Bahaya sekali ini, karena yang paling penting hakim itu mencari keadilan, mendekatkan keadilan. Kalau corong undang-undang itu saja, ya sama juga dengan jaksa dan penyidik," kata Rully, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hukum dan Penegakan Keadilan,' di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Bahkan, dia berpendapat, jika seorang hakim yang tengah memutus sebuah perkara harus juga didasari temuan hukum dan bisa menginterpretasinya dalam memberikan keadilan. Namun, Rully melihat dalam hal ini hakim belum memenuhi hal tersebut.
"Persoalan perkara pak Irman Gusman ini ada yang tidak clear dalam pandangan hukum seorang hakim. Bahwa unsur penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya tidak bisa dipenuhi," ujar Rully.