Pakar Hukum Sebut Kualitas Pemilu 2024 Sangat Buruk, Mulai MK, Sirekap hingga Kecurangan

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menyebut kualitas Pemilu 2024 menjadi catatan buruk bagi peserta pesta demokrasi. Hal itu dimulai dari pelanggaran etik hakim konstitusi yang meloloskan salah satu peserta Pilpres 2024.

"Sulit untuk tidak mengatakan kalau kualitas pemilu kita kali ini benar-benar buruk, seolah-olah demokrasi sekedar prosedur. Padahal demokrasi harus dihidupkan dengan nilai dan etika. Tanpa dibalut etika, demokrasi kita kehilangan kemewahannya, Dan itu terjadi bahkan sejak hari H pencoblosan dimulai," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).

"Lolosnya Gibran dengan menggunakan kekuasan kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, memberi luka dalam bagi demokrasi elektoral kita ini," sambungnya.

Selain itu, menurutnya yang menambahkan catatan kelam Pemilu 2024, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe. Kepala Negara juga memberikan Bantuan Sosial (Bansos) yang telah jelas bersumber dari pajak rakyat, malah digunakan sebagai alat politik. 

"Belum lagi upaya politisasi bansos, hingga cawe-cawenya Presiden, menambah daftar buruknya kualitas demokrasi elektoral atau Pemilu 2024 ini," katanya.

Dia berharap beberapa bukti yang ditemukan masyarakat soal dugaan kecurangan pemilu, bisa di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab langkah terakhir tersebut agar mendapatkan pengakuan atau legitimasi kalau pemilu ini bisa dikatakan sudah berjalan baik atau tidak.

"Fenomena di lapangan, soal sirekap, dan laporan kecurangan di mana-mana, sangat layak dibawa ke MK dan dipertaruhkan diruang sidang. Bagi publik, upaya ini untuk membuktikan apakah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini akan menandai apakah pemilu ini mendapatkan legitimasi rakyat atau tidak," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
11 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
14 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
14 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal