Pakar Hukum Sebut Penugasan Polisi Aktif di Luar Polri Sah, Sepanjang sesuai Norma

Aditya Pratama
Pakar hukum menyebut, permasalahan penugasan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil dimaknai dalam konteks yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini.(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian kedepan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat  kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat," katanya.

Lebih lanjut, terhadap putusan MK, dia menyebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan itu.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).

Dia menuturkan, pihaknya menunggu salinan resmi putusan dari MK. Setelah dipelajari, putusan itu akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan tindak lanjut.

"Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Nasional
1 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
1 hari lalu

5 Penyidik KPK Dapat Promosi Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang

Nasional
2 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal