JAKARTA, iNews.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita), Alboin Butarbutar menyebut, permasalahan penugasan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini. Menurutnya, tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas terkait persoalan itu.
Hal itu disampaikan Alboin merespons putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan," kata Alboin dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Dia menambahkan, permasalahan penugasan itu berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas, tetapi lebih pada persoalan implementasi norma.
"Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri," ujarnya.
Pasalnya, penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari Polri, karena penugasan bersifat limitatif.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.