Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: Achmad Al Fiqri)

Dia juga menyoroti anggapan tidak adanya pembatalan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK oleh PTUN. Menurutnya, anggapan bahwa PTUN hanya memerintahkan perbaikan SK adalah ngawur. 

"Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut," katanya.

Sebelumnya, Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/11/2025). Dia mengirim surat yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Rullyandi menilai, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia bahkan menilai Suhartoyo merupakan Ketua MK ilegal. 

"Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo," kata Rullyandi di Gedung MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
2 bulan lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
6 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal