Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

Tim iNews
Ilustrasi Gedung KPU Pusat di Jakarta. (Foto: Dok.iNews)

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, persoalan keabsahan ijazah maupun etika tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk mendesak Wakil Presiden Gibran mundur dari jabatannya. 

Menurut Edi, tuntutan pengunduran diri wakil presiden harus mempunyai dasar hukum dan konstitusional yang jelas, bukan dibangun dari sayembara, opini, ataupun tekanan politik.

“Kalau ada yang mempertanyakan keaslian ijazah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan persoalan yang masih berupa tuduhan atau perdebatan publik kemudian dijadikan dasar untuk meminta wakil presiden mundur,” ujarnya dilansir dari SINDOnews.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

UGM Kalah di PTUN, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

2 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal