Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, persoalan keabsahan ijazah maupun etika tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk mendesak Wakil Presiden Gibran mundur dari jabatannya.
Menurut Edi, tuntutan pengunduran diri wakil presiden harus mempunyai dasar hukum dan konstitusional yang jelas, bukan dibangun dari sayembara, opini, ataupun tekanan politik.
“Kalau ada yang mempertanyakan keaslian ijazah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan persoalan yang masih berupa tuduhan atau perdebatan publik kemudian dijadikan dasar untuk meminta wakil presiden mundur,” ujarnya dilansir dari SINDOnews.