Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

Tim iNews
Ilustrasi Gedung KPU Pusat di Jakarta. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.idPakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar, menegaskan polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak boleh disederhanakan hanya pada keberadaan satu fisik dokumen. 

Menurutnya, terdapat tahapan serta mekanisme hukum komprehensif yang wajib dipahami sebelum menyimpulkan keabsahan syarat pencalonan. 

Fritz meluruskan narasi publik agar tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur tanpa melihat prosedur verifikasi yang telah dilalui. 

"Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat," ujar Fritz dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026). 

Fritz menjelaskan, Undang-Undang Pemilu memang menetapkan batas minimal pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tamat SMA atau sederajat. Namun, dalam penerapannya, pemenuhan syarat tersebut terikat pada mekanisme pembuktian administratif yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dia menekankan pentingnya membedakan antara kualifikasi pendidikan, berkas dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta penetapan keputusan administratif KPU. 

Menurut Fritz, jika suatu dokumen atau keputusan dianggap bermasalah, pihak yang meragukan wajib membuktikannya secara hukum di jalur yang tepat. 

"Kalau dokumennya dianggap tidak sah, buktikan ketidakabsahannya. Kalau keputusan administratif dianggap cacat, tunjukkan cacatnya," ujar Fritz.

Lebih lanjut, Fritz mengingatkan agar polemik ini tidak secara mendadak ditarik ke arah isu pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Sebelum melangkah ke ranah ketatanegaraan tersebut, pembuktian pelanggaran syarat pencalonan harus diuji terlebih dahulu secara sah.

Dia pun menyentil berbagai aksi publik terkait isu ini agar tetap berpatokan pada koridor hukum resmi, bukan opini populer atau iming-iming materi. 

"Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuka sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menggeser persoalan hukum menjadi arena opini publik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

UGM Kalah di PTUN, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

21 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

3 hari lalu

Prabowo Kenakan Beskap Biru dan Ronce Melati di Upacara HUT RI, Gibran Pakai Baju Adat NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal