JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih mengarah pada upaya pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nah, ketika pemakzulan itu dalam konteks Undang-Undang Dasar '45 Pasal 7A, 7B, maka harus dibuktikan atau terbukti, terbukti tidak memenuhi syarat lagi presiden dan wakil presiden," kata Rullyandi dalam program Interupsi bertajuk 'Ijazah Gibran Digugat, Relawan Melawan' di iNews, Kamis (24/9/2026).
Denny dan pemohon lainnya diketahui mengajukan gugatan PHPU ke MK dengan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres). Denny menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan terkait penyertaan ijazah SLTA sederajat.
Rullyandi menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dokumen persyaratan Gibran tidak memenuhi ketentuan. Dia menyebut dalil yang disampaikan Denny dan para pemohon hanya berupa asumsi.
"Bukti apa yang bisa mengatakan bahwa surat keterangan itu tidak memenuhi syarat? Itu kan hanya pendapatnya Mas Denny, pendapatnya para pemohon yang sebetulnya tidak ada dalam hukum acara MK," tuturnya.