Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. (Foto: iNews)

Oleh karena itu, Rullyandi menilai gugatan Denny di MK yang telah berjalan dua kali sebagai persidangan ilegal. Dia beralasan hukum acara MK tidak dapat digunakan untuk mengadili kembali sengketa PHPU Pilpres.

"Jadi hukum acara MK ini tidak lagi bisa menyidangkan perkara sengketa pilpres jilid dua. Itu persidangan ilegal. Saya katakan sidang di MK sengketa pilpres itu adalah sidang ilegal," jelasnya.

Tak hanya soal persidangan, Rullyandi juga menyoroti legalitas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan gugatan tersebut. Dia menyinggung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut telah mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Dan dipimpin oleh Ketua MK ilegal namanya Pak Doktor Suhartoyo. Kenapa Ketua MK ilegal? Karena putusan PTUN mengatakan sudah memerintahkan untuk mencabut SK pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi namanya Pak Suhartoyo," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

15 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

16 jam lalu

Gugat ke MK, Denny Indrayana Sindir Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

16 jam lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal