Oleh karena itu, Rullyandi menilai gugatan Denny di MK yang telah berjalan dua kali sebagai persidangan ilegal. Dia beralasan hukum acara MK tidak dapat digunakan untuk mengadili kembali sengketa PHPU Pilpres.
"Jadi hukum acara MK ini tidak lagi bisa menyidangkan perkara sengketa pilpres jilid dua. Itu persidangan ilegal. Saya katakan sidang di MK sengketa pilpres itu adalah sidang ilegal," jelasnya.
Tak hanya soal persidangan, Rullyandi juga menyoroti legalitas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan gugatan tersebut. Dia menyinggung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut telah mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Dan dipimpin oleh Ketua MK ilegal namanya Pak Doktor Suhartoyo. Kenapa Ketua MK ilegal? Karena putusan PTUN mengatakan sudah memerintahkan untuk mencabut SK pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi namanya Pak Suhartoyo," ucap dia.