JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pergerakan Indonesia untuk Semua, Ade Armando menyebut aturan mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) bukan sesuatu yang janggal meski ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam Pilpres sebelumnya. Menurut dia, aturan serupa telah diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu merespons mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Denny Indrayana yang menyindir ada pasal yang diselundupkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada 2024. Aturan itu yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait pengecualian kewajiban menyertakan bukti kelulusan tingkat SMA atau sederajat jika sekolah di luar negeri
"Memang aturan tersebut tidak pernah ada di Pemilu sebelumnya. Tapi itu bukan berarti sesuatu yang janggal. Karena mungkin saja hal itu baru terpikir sekarang," kata Ade Armando dalam program Interupsi bertajuk 'Ijazah Gibran Digugat, Relawan Melawan' di iNews, Kamis (24/9/2026).
Ade mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ketentuan serupa dalam Pilkada. Aturan tersebut, kata dia, berlaku bagi calon yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di luar negeri.
"Jadi KPU untuk Pilkada-nya sudah menetapkan itu, bahwa sebenarnya tidak perlu menunjukan ijazah kalau dia itu sudah menyelesaikan pendidikan tingginya itu di luar negeri," imbuh Ade.