JAKARTA, iNews.id - Pakar politik Eep Saefulloh Fatah menilai, langkah hukum berupa gugatan class action atau gugatan sekelompok masyarakat yang dirugikan bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024 . Dia menyebut ada tiga langkah yang harus dilakukan jika ingin melakukan class action.
"Sangat masuk akal (langkah class action untuk buktikan kejanggalan Pemilu 2024), karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep di acara Demos Festival bertajuk "Omon-Omon Oposisi" di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Eep mengatakan, gugatan itu harus dikoordinasikan dengan baik. Apalagi belum ada sejarah kepemiluan yang digugat melalui langkah class action.
"Memang ini belum ada presedennya, belum ada pemilu kita yang di-follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik," kata Eep.
Meski begitu, dia menilai gagasan gugatan class action menjadi opsi yang harus disambut baik. Dia pun menekankan tiga hal yang harus diperhatikan untuk melakukan class action.