Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan Suhartoyo merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang sah memegang jabatannya. MKMK membantah isu miring adanya pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo saat memperoleh jabatannya.
MKMK bahkan tidak melakukan registrasi persoalan ini menjadi sebuah temuan karena landasan permasalahan itu didasari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menurut MKMK, ada upaya yang sengaja untuk menyesatkan alur penalaran pada putusan tersebut.
"Tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna beberapa waktu lalu.