Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum menilai pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tak sah. (Foto: Humas MK)

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan Suhartoyo merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang sah memegang jabatannya. MKMK membantah isu miring adanya pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo saat memperoleh jabatannya.

MKMK bahkan tidak melakukan registrasi persoalan ini menjadi sebuah temuan karena landasan permasalahan itu didasari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Menurut MKMK, ada upaya yang sengaja untuk menyesatkan alur penalaran pada putusan tersebut.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna beberapa waktu lalu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
1 bulan lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
1 bulan lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal