Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi
Emrus sebelumnya menyinggung bahwa konsep single mux akan memisahkan antara konten dengan teknologi dalam industri penyiaran. Padahal kedua poin itu menjadi kesatuan dalam sebuah pesan yang disalurkan melalui teknologi penyiaran.
“Konsep single mux pengelola dipusatkan di konsorsium, dengan demikian pengendalian frekuensi dan infrastruktur ada di tangan mereka. Sementara siaran tidak bisa dipisahkan dengan konten, meskipun DPR menyebut konten tidak termasuk, itu tidak dipisahkan dengan teknologi,” kata dia.
Seperti diketahui, RUU Penyiaran hingga saat ini belum mencapai titik temu. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah mengenai konsep multiplekser tunggal (single mux) dan multiplekser jamak (multi mux). Kendati demikian, RUU Penyiaran sudah sampai di Baleg untuk tahap harmonisasi. Yang patut disayangkan, ketika RUU belum selesai Wakil Ketua DPR Agus Hermanto malah mendorong agar RUU ini dibawa ke paripurna untuk diputuskan.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, meski Komisi I DPR menginginkan single mux, namun itu bisa menciptakan banyak masalah baru. Salah satunya bisa berdampak monopoli penyiaran oleh Pemerintah.
”Jika dipaksakan untuk direalisasikan akan terjadi kekacauan dalam dunia penyiaran,” kata dia. Firman juga menegaskan bahwa keinginan pimpinan DPR untuk membawa RUU Penyiaran ke rapat paripurna melanggar sejumlah undang-undang.