Bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 dolar Amerika Serikat atau kurang lebih sekitar Rp3 juta.
“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha," ujarnya.
Imigrasi Soekarno-Hatta juha telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Atas perbuatannya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta.