Palsukan Visa, 2 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

Isty Maulidya
Dua warga negara asing asal Bangladesh ditahan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 dolar Amerika Serikat atau kurang lebih sekitar Rp3 juta.

“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha," ujarnya.

Imigrasi Soekarno-Hatta juha telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

Atas perbuatannya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

2 hari lalu

Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Pasporia di CFD Sudirman-Thamrin, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

7 hari lalu

Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

10 hari lalu

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Diskriminatif Bali Silent Disco, Cekal WNA yang Jadi Panitia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal