PAN Sebut Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Felldy Aslya Utama
Antara
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut Pemerintah tak akan menerbitkan Perppu KPK. Padahal, sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan draf perppu tersebut.

Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengungkapkan, berdasarkan pernyataan pihak istana, kelihatannya perppu tidak akan dikeluarkan. Pemerintah lebih memilih menunggu para penolak revisi UU KPK mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah, menurut dia, menunggu putusan MK yang putusannya bersifat final dan mengikat. "Setahu saya pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu. Dan perppu itu 100 persen haknya Presiden, beliau yang bisa menilai keadaan memaksa dan genting," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Yandri mengatakan, ramainya wacana penerbitan Perppu KPK karena sudah ada gerakan yang mendesak Presiden Jokowi. Dia menilai, jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dan DPR menolak, maka UU yang menjadi objek perppu akan "hidup" kembali

"Namun kalau DPR menerima, berarti ada revisi terhadap apa yang menjadi konten dari Perppu KPK dikeluarkan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

16 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

20 jam lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

24 jam lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal