"Lalu apa? mau berbuat persidangan di sini?" kata Gayus.
"Saya tidak meminta membuat persidangan di sini. Saya menjelaskan pendapat hukum," ujar Feri.
Setelah itu, Gayus menjelaskan terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh Tom Lembong setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor, seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Anda ada upaya lain, istilah lain, Anda bisa kasasi, Anda bisa PK," ucapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa mens rea bukan satu-satunya hal yang digunakan untuk memvonis seorang terdakwa.
"Kalau ada yang lain bisa, dia tidak mens rea, merencanakan, tapi kebetulan dia culpa, tidak hati-hati, menimbulkan korban," kata dia.