Habiburokhman pun mempertanyakan soal proses hukum yang menjerat Hogi termasuk pasal yang dikenakan.
"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut, dan kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa, apa namanya, menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, Pria bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga terjatuh dan tewas di Sleman. Peristiwa itu memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan bela diri dan tindakan main hakim sendiri yang berujung maut bagi orang lain.
Insiden bermula saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas yang istrinya. Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku hingga terlibat aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar.
Akibat tabrakan tersebut, salah satu pelaku jambret meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius di bagian kepala. Sementara itu, satu pelaku lainnya luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.