Pangkat dan Golongan Guru Terbaru Lengkap dengan Besaran Gajinya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi guru mengajar

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang tidak mengetahui pangkat dan golongan guru. Berikut daftar pangkat dan golongan guru terbaru.

Golongan PNS guru berdasarkan apa? Semua diatur melalui Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:

Pangkat dan Golongan Guru

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 

  • Guru Pertama
  • Guru Muda
  • Guru Madya
  • Guru Utama

Sedangkan, pangkat guru di setiap jenjang jabatannya adalah sebagai berikut

  • Guru Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang Illla
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb
  • Guru Muda:
    1. Penata, golongan ruang Illlc
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
  • Guru Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IVIa
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
  • Guru Utama:
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Sementara itu, gaji pangkat dan golongan guru di atas dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Balas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut besarannya.

tabel gaji guru


Nah, sudah tahukan pangkat dan golongan guru apa saja?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

6 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

10 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

16 hari lalu

Kemendikdasmen Perluas Program PKA, 150.000 Guru Bisa Tuntaskan D4-S1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal