JAKARTA, iNews.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait nasib guru yang lolos passing grade PPPK Guru namun tak mendapatkan formasi. Belakangan, isu ini telah menjadi keresahan para guru honorer.
Menurut Nadiem pada dasarnya ada dua aturan yang mengunci dalam rekrutmen PPPK Guru dalam UU ASN. Pertama adalah pihak sekolah swasta dan negeri harus memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi guru.
"Dan yang kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," ungkap dia dalam Raker Komisi X DPR dengan Mendikbudristek melalui siaran Youtube, Rabu (19/1/2022).
Akibatnya muncul beberapa isu terkait nasib guru honorer dalam PPPK, pertama adalah guru yang lolos passing grade tetapi tidak mendapat formasi. Kemudian kedua, guru honorer yang lolos passing grade namun kalah dengan keberadaan guru swasta dari sisi ranking.
"Dan ketiga ialah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru," imbuh dia mantan Bos Gojek ini.