Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Besaran Gaji Pokok

Rilo Pambudi
Pangkat golongan PNS beserta besaran gaji pokok (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jenis pangkat golongan PNS beserta besaran gaji pokok yang diperoleh dapat menjadi informasi menari. Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dilansir iNews.id pada Selasa (22/11/2022), golongan dan besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, PNS dibagi ke dalam empat jenis golongan.

Golongan I disebut juga sebagai pangkat 'Juru' adalah golongan terendah. Golongan ini masih dibagi lagi menjadi empat Ia, Ib, Ic, dan Id. Golongan II atau pangkat 'Pengatur' juga terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId

Untuk Golongan III, adalah pangkat 'Penata' yang juga masih terdiri dari golongan yakni IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Sedangkan Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat 'Pembina' terdiri dari lima golongan yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Jika dilihat berdasarkan strata pendidikan, Golongan I adalah pangkat atau golongan terendah dalam struktur birokrasi PNS. Golongan ini umumnya berasal dari lulusan SD dan SMP. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
8 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

15 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

11 bulan lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

12 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal