JAKARTA, iNews.id - Jenis pangkat golongan PNS beserta besaran gaji pokok yang diperoleh dapat menjadi informasi menari. Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dilansir iNews.id pada Selasa (22/11/2022), golongan dan besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, PNS dibagi ke dalam empat jenis golongan.
Golongan I disebut juga sebagai pangkat 'Juru' adalah golongan terendah. Golongan ini masih dibagi lagi menjadi empat Ia, Ib, Ic, dan Id. Golongan II atau pangkat 'Pengatur' juga terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId
Untuk Golongan III, adalah pangkat 'Penata' yang juga masih terdiri dari golongan yakni IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Sedangkan Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat 'Pembina' terdiri dari lima golongan yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Jika dilihat berdasarkan strata pendidikan, Golongan I adalah pangkat atau golongan terendah dalam struktur birokrasi PNS. Golongan ini umumnya berasal dari lulusan SD dan SMP.
Selanjutnya, bagi yang memiliki pendidikan terakhir SMA hingga D3 berada di Golongan II. Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 akan dalam Golongan III. Sedangkan Golongan IV adalah puncak karier PNS.
Gaji pokok untuk PNS paling kecil dari golongan paling rendah yakni Rp1.560.800. Sedangkan golongan tertinggi memiliki gaji pokok sebesar Rp5.901.200. Berikut rinciannya:
Ia (Juru Muda): Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib (Juru Muda Tingkat 1): Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic (Juru): Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id (Juru Tingkat 1): Rp1.851.800 - Rp2.686.500
IIa (Pengatur Muda): Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb (Pengatur Muda Tingkat 1): Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc (Pengatur): Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId (Pengatur Tingkat 1): Rp2.399.200 - Rp3.820.000