Panglima TNI Andika Perkasa Perintahkan 3 Tersangka Penabrak Sejoli Dituntut Penjara Seumur Hidup

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut bahwa dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka penabrak Hendi-Salsabila. Ketiga pelaku, yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," tegas Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). 

Andika menerangkan, pada dasarnya para tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut. 

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Nasional
11 bulan lalu

Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK

Seleb
12 bulan lalu

Profil dan Biodata Angela Perkasa, Putri Andika Perkasa yang Menikah dengan Iptu Hafiz Prasetia Akbar

Nasional
12 bulan lalu

Momen Haru Andika Perkasa Nikahkan Putrinya dengan Putra Mantan KSAU Yayu Sutisna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal