Panglima TNI Evaluasi Objek Vital Papua, Freeport Termasuk

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan evaluasi objek vital di Papua. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengevaluasi penempatan pos dalam rangka tugas pengamanan Objek Vital Nasional. Terdapat beberapa area rawan, karena wilayah tersebut adalah perlintasan kelompok kriminal bersenjata di Timika, Papua

Salah satu lokasi yang rawan yaitu tempat PT Freeport Indonesia. "Saya hanya ingin tahu saja, supaya mungkin dalam rangka saya belajar ini, saya bisa mulai menginventarisasi apa yang perlu saya bicarakan dengan Freeport," tutur Andika dalam channel Youtube pribadinya, dikutip Selasa (1/2/2022). 

Di dalam pengarahannya, Andika meminta pelaksanaan tugas prajurit di lapangan terutama di kawasan area-area tersebut dapat lebih bagus ketimbang sebelumnya. Andika juga menyinggung insiden yang ada di Freeport dan menanyakan lokasi mana saja yang kerap terjadi insiden penembakan. 

"Intinya kita aharus selalu lebih bagus dari kemarin. Nah kalau yang sering terjadi penembakan di antara pos berapa?," tanya Andika. 

Berdasarkan informasi dari para prajurit di lapangan, disebutkan kontak senjata kerap terjadi dan berulang di Pos 60 sampai dengan Pos 64.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bulog Kebut Pengiriman SPHP ke Wilayah Sulit Terjangkau di Papua

Nasional
10 hari lalu

BMKG Ungkap Jawa hingga Papua bakal Diguyur Hujan Deras Pemicu Banjir-Longsor

Nasional
13 hari lalu

Soroti Ibu-Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS, Sri Gusni: Evaluasi Sistem Layanan Maternal!

Buletin
18 hari lalu

TNI Siap Kirim Tiga Brigade Komposit Pasukan Perdamaian ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal