JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan alasan mengusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diberi kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan. Prabowo sebelumnya telah mendapatkan tanda kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama.
Pemberian tanda kehormatan itu ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 13/TK/Tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022.
“Sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Agus Subiyanto kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Adapun implikasi dari Bintang Yudha Dharma Utama sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 ialah pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Oleh karenanya Panglima TNI melalui Surat Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 pun merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.
“Maka, pada hari ini Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto,” ucapnya.
Dia pun mengucapkan selamat atas Prabowo Subianto yang baru saja dianugerahi kenaikan pangkat istimewa Jenderal (HOR). Menurutnya Prabowo layak mendapatkan pangkat itu.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada bapak Menteri Pertahanan yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI kehormatan atas jasa-jasa beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara dan membangun kekuatan TNI yang profesional,” katanya.