Panitera Pengganti PN Jaksel Nonaktif Tarmizi Divonis 4 Tahun

Koran SINDO
Sabir Laluhu
Panitera Pengganti PN Jaksel nonaktif Tarmizi divonis penjara selama empat tahun. (ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani ‎dengan anggota Rustiyono , Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara berlanjut. Tarmizi menerima suap bersandi sapi, kambing, ucapan terima kasih hingga titipan dengan total Rp425 juta dari dua pemberi suap.

Dua pemberi suap tersebut yakni advokat Akhmad Zaini (divonis 2 tahun 6 bulan) selaku kuasa hukum ‎PT Aquamarine Divindo Inspection‎ dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (divonis 2 tahun 4 bulan). Majelis menggariskan, selain penerimaan uang, Tarmizi juga menerima fasilitas menginap di hotel dan fasilitas mobil untuk bepergian saat berada di Malang dengan nilai Rp9,5 juta.

Penerimaan Rp425 juta oleh Tarmizi lebih dulu dikaburkan atau disamarkan dengan penerimaan melalui transfer ke rekening office boy PN Jaksel.  Suap yang diterima Tarmizi tersebut agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menangani perkara perdata wanprestasi antara Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd melawan PT Aquamarine Divindo Inspection. Dalam perkara ini, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti dengan ketua majelisnya adalah Djoko Indiarto.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama terdakwa Tarmizi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018).

Anggota majelis hakim Mochamad Arifin mengatakan, penerimaan suap tersebut juga dimaksudkan agar Tarmizi menghubungi hakim yang menangani perkara wanprestasi EJFS Pte Ltd melawan PT Aquamarine. Dari fakta persidangan, hakim Arifin menggariskan, Tarmizi sudah menghubungi hakim untuk memenangkan PT Aquamarine sesuai dengan kepentingan Akhmad Zaini.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal