Panja DPR Hapus Usulan Prajurit TNI Jabat di KKP dan Tangani Masalah Narkoba

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR menghapus usulan pemerintah terkait TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Selain itu, panja juga menyoret pos Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu kementerian yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Dengan demikian, RUU TNI hanya menyetujui 15 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan," ujar Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Dia menambahkan, panja hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. 

“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," ucap Hasanudin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

6 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

13 hari lalu

Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo

24 hari lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal