Panja DPR Hapus Usulan Prajurit TNI Jabat di KKP dan Tangani Masalah Narkoba

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: MNC Portal)

Adapun usulan tersebut tugas TNI terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut kini telah dihapuskan. Keputusan penghapusan klausal soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

Selain soal tugas operasi non-militer itu, panja juga hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," tuturnya.

Aturan tersebut terkait dengan perubahan Pasal 47 yang dalam UU TNI saat ini, TNI dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, prajurit TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga.

Hasanudin menuturkan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menteri KKP Trenggono Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan Lobster, Bidik Potensi Rp17,9 Triliun

12 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

17 hari lalu

Kepala BNN soal Lapas Overkapasitas: 80 Persen Tahanan Narkotika

21 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal