JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya Komisi III DPR menggelar rapat internal, Selasa (4/2/2020). Dalam rapat itu memutuskan untuk memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 13 Februari 2020.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, akan menanyakan kepada Jampidsus Kejagung tentang sejauh mana perkembangan penanganan kasus Jiwasraya.
"Agenda pertama Panja Jiwasraya pada 13 Februari mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan dan jajarannya yang menangani kasus ini," ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, tidak semua proses penanganan kasus Jiwasraya di Kejagung bisa disampaikan dalam rapat bersama Panja. Menurutnya, Panja dibentuk bukan untuk mengintervensi penanganan kasus Jiwasraya di Kejagung.
Dia menuturkan, Panja dibentuk untuk menjalankan DPR sebagai fungsi pengawasan, mendorong agar kasus cepat selesai dan bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah.
"Kami belum membuat target karena baru saja membentuk (Pimpinan Panja). Setelah bertemu Jampidsus, baru kita bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target," ucapnya.