JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat di DPR resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus Jiwasraya, Selasa (4/2/2020). Usulan tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, usulan ditandatangani oleh 50 anggota Fraksi PKS. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat minimal sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
"Sesuai UU MD3, (pembentukan Pansus) harus lebih dari satu fraksi, anggota Fraksi PKS yang tanda tangan sebanyak 50 orang, secara syarat administrasi sudah terpenuhi," ujar Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut.
Menurutnya, pembentukan Pansus sebagai bukti keseriusan DPR untuk mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu.