JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR menetapkan 10 isu strategis yang akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Desember 2026.
Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan 10 isu strategis tersebut menjadi dasar untuk menyusun draf RUU Pemilu sekaligus menggali masukan dari berbagai pihak.
"Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). .
Adapun 10 isu strategis yang menjadi bahan pembahasan yakni struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD; pendaftaran peserta pemilu; desain pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; persyaratan calon peserta pemilu legislatif; penerapan sistem digital; perlindungan hak pilih; kelembagaan penyelenggara pemilu; sengketa dan penegakan hukum pemilu; serta ketentuan lainnya.
Pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan dimulai pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Panja akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mendapatkan paparan dan melakukan persiapan penyusunan RUU Pemilu.