Komisi II DPR Bentuk Panja, Proses Revisi UU Pemilu Resmi Dimulai

Gedung DPR. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal komisi. Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.

“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 tahun lalu

Demokrat Desak Revisi UU Pemilu, Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah

7 tahun lalu

9 Rekomendasi Hasil Rakernas PDIP, Dari Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin hingga Revisi UU Pemilu

6 tahun lalu

Pemerintah Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

1 tahun lalu

Paripurna Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal