JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memanggil Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini. Namun, Panji Gumilang belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Belum ada konfirmasi kehadiran," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan kami undang antara jam 9-10 untuk klarifikasi," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan kepada oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.