Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Dugaan Penistaan Agama

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memanggil kembali Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada hari ini, Kamis (27/7/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memanggil kembali Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada hari ini, Kamis (27/7/2023). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama. 

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/7/2023). 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Nasional
16 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
20 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal