Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi

riana rizkia
Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka TPPU (Foto: MPI)

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," katanya. 

Dari hasil temuan itu, ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang hasil TPPU.

Dalam perkara ini, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
17 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
21 hari lalu

KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang

Megapolitan
1 bulan lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal