JAKARTA, iNews.id –Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menegaskan bahwa 10 capim KPK yang saat ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah lolos uji silang rekam jejak. Dalam proses itu Pansel tidak menemukan adanya laporan pelanggaran etik.
Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan, 10 capim KPK mengikuti tahap akhir di DPR. Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme itu kepada DPR.
Pernyataan Indriyanto merespons sikap KPK yang mengumumkan dugaan pelanggaran berat etik terhadap Firli Bahuri, capim KPK dari unsur Polri. Pansel sebagai pihak yang diberi amanat oleh Presiden menyeleksi capim perlu mengklarifikasi hal tersebut.
”Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik terkait 10 nama capim, Pansel perlu memberikan dan meluruskan pernyataan tersebut karena permasalahan ini menjadi domain Pansel di ruang publik yang telah meloloskan 10 nama capim, termasuk Firli” kata Indriyanto, Kamis (12/9/2019).
Dia menjelaskan, sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, uji psikotest, pemeriksaan, uji profile assessment, test kesehatan dan wawancara/uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik. Bahkan dapat dikatakan Kapolda Sumsel itu dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Hasil ini sudah menjadi keputusan bulat Pansel.