Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Tahapannya

riana rizkia
Pansel membuka pendaftaran bakal calon anggota Kompolnas 2024-2028. Para bakal calon akan mengikuti rangkaian tahap seleksi untuk dipilih menjadi anggota. (Foto: Riana Rizkia)

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas:

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar; 

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;

9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;

10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;

11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;

12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;

13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum; 

14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan

Nasional
3 bulan lalu

BPH Resmi Jadi Kementerian, DPR: Pendaftaran hingga Pelayanan Haji Jadi Lebih Baik

Nasional
3 bulan lalu

Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob, Begini Langkah Kompolnas

Nasional
3 bulan lalu

Kompolnas bakal Telusuri Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal