Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu, Begini Respons Pemerintah 

Okezone
Fahreza Rizky
Jubir Presiden Fadjroel Rachman. (Foto: Dok/sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Seluruh partai politik pendukung pemerintah di DPR kompak menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Pemilu. Kini tersisa dua partai yang masih menginginkan revisi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu adalah normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023. Beberapa partai koalisi sebelumnya meghendaki revisi beleid itu. Namun belakangan sikapnya berubah dan memutuskan tidak ingin melanjutkan pembahasannya.

Beredar kabar penolakan parpol koalisi terhadap revisi UU Pemilu terjadi atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun isu tersebut dibantah Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

"Perdebatan tersebut ada di DPR, pemerintah tidak terlibat. Pemerintah fokus menangani pandemi covid-19, memulihkan ekonomi rakyat," ujar Fadjroel saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/2/2021) malam.

Dihubungi terpisah, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menduga kompaknya sikap parpol koalisi menolak revisi UU Pemilu karena ada instruksi Jokowi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Jadi 591

2 hari lalu

Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu, Pembahasan Segera Dimulai

2 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal