Partai NasDem Pecat Nurdin Basirun dari Ketua DPW Kepri

Abdul Rochim
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, iNews.idPartai NasDem memberhentikan sementara Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW NasDem Kepulauan Riau (Kepri). Pemecatan ini menyusul penangkapan Nurdin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait izin lokasi reklamasi.

Sekjen NasDem Jhonny G Plate mengatakan, surat pembebastugasan sudah ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh. Jabatan Ketua DPW kini diserahkan kepada Willy Aditya sebagai pelaksana tugas (Plt).

”Hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP. Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani dan menggantinya dengan pelaksana tugas yang baru yakni Willy Aditya yang juga Ketua DPP NasDem,” ujar Jhonny Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Basirun ditangkap tim KPK bersama lima orang lain pada OTT, Rabu (10/7/2019) malam. Dari penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang 6.000 dolar Singapura. Diduga penerimaan uang ini bukan yang pertama.

DPP NasDem merespons penangkapan itu dengan mengirimkam tim untuk melakukan investigasi ke Kepri. Tim tersebut akan menggali informasi dan memastikan apa sebenarnya yang terjadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Nasional
3 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
4 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
4 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal