Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Dimas Choirul
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

3 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

3 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

5 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal