Partai Perindo: Gaji ASN Cerai Dipotong agar Mantan Istri dan Anak Tak Telantar

Nur Khabibi
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ike Suharjo. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id – Beberapa waktu lalu, masyarakat di Tanah Air sempat dihebohkan dengan sebuah video yang viral di media sosial. Video itu mengungkapkan tentang ASN yang bercerai harus memberikan setengah gaji untuk mantan istrinya. 

Narasi dalam video itu lantas menuai pro dan kontra. Tak sedikit warganet yang setuju dengan informasi tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun membenarkan adanya ketentuan terkait pemotongan terhadap gaji ASN laki-laki yang menceraikan istrinya.

Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN, yang kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP tersebut dijelaskan, jika terjadi perceraian atas kehendak ASN laki-laki, yang bersangkutan wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya. 

Perinciannya, gaji ASN dipotong sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga lagi untuk anak-anaknya. Namun, jika dari perkawinan tersebut tidak ada anak, mantan istri berhak mendapatkan setengah dari gaji suaminya. Dengan catatan, sang mantan istri ASN yang bersangkutan belum menikah lagi dengan pria lain.

Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, sangat mendukung ditagakkannya kembali aturan soal pembagian gaji ASN pria yang menceraikan istrinya. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

57 tahun lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan Masyarakat, Agus Taufiq Desak Pemerintah Perluas Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal