"Semua dinyatakan memenuhi syarat karena memang kami mengikuti undang-undang dan aturan yang benar, melalui tahapan-tahapan yang benar, sesuai pula dengan revisi PKPU. Saya harapkan Perindo terus solid agar bisa memenangkan Pemilu 2019 nanti," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengungkapkan, perubahan PKPU dan hasil putusan MK itu sejatinya memudahkan parpol dalam melakukan verifikasi faktual. Namun, ada beberapa parpol yang masih belum memahami persoalan itu.
"Maka itu, saat kami temukan ada yang terindikasi tak seusai aturan, PKPU, maka kami minta untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.