Partai Perindo: Kampanye di Sekolah dan Kampus Penting Dilakukan untuk Berikan Pendidikan Politik

Dimas Choirul
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kampanye di lembaga pendidikan tetap penting dilakukan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai kampanye di lembaga pendidikan tetap penting dilakukan. Tujuannya untuk memberikan pendidikan bagi pemilih pemula dan pendidikan politik.

Kang Ferry, sapaan akrabnya berpendapat Pemilu 2024 perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik, terutama karena pemilih muda seperti kaum milenial dan Gen Z akan menjadi komponen penting dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kang Ferry merespon sepakat usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU melarang peserta Pemilu berkampanye di tingkat pendidikan dasar hingga menengah (TK, SD, SMP, dan SMA). 

"Pemilu perlu ke sekolah dan kampus untuk memberikan pendidikan pemilih dan pendidikan politik," kata Ferry Kurnia di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan agar KPU melarang peserta Pemilu berkampanye di TK, SD, SMP hingga SMA. Menurut Bawaslu hal ini perlu dilakukan meski putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan sejumlah syarat. Sebab, siswa belum masuk usia memilih.

Bawaslu juga mendorong KPU untuk hanya memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di kampus. Terkait ketentuan teknisnya, Bagja menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

Saat ini, KPU sedang merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK. KPU sedang menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama.

Ferry menegaskan usulan Bawaslu sebenarnya bertujuan baik, sebab siswa di bawah usia pemilih umumnya belum memiliki kapasitas untuk memahami secara sepenuhnya isu-isu politik dan pemilu. Namun demikian, dia mengingatkan agar penyelenggara pemilu perlu menegaskan aturan teknis tentang kampanye di tempat pendidikan dan tempat pemerintahan.

"Mungkin TK, SD, dan SMP yang bisa dipertimbangkan untuk tidak dilakukan tempat kampanye, dengan asumsi mereka belum 17 tahun," ucap mantan kKomisioner KPU RI ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Nasional
10 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Nasional
10 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

Nasional
11 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal