"Langkah-langkah yang akan kami lakukan selain kami melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, kami juga akan memanggil pengurus apartemen tempat kejadian perkara tersebut terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Selain pengelola, polisi juga bakal memanggil sejumlah saksi hingga korban untuk dimintai keterangan.