Selain itu, untuk guru yang ditempatkan di luar jawa, pada waktunya pasti selalu minta di mutasi ke pulau Jawa. Sehingga hal ini menjadi permasalahan bagi daerah-daerah luar jawa khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, yang perlu disebar secara merata bukan hanya siswa, namun juga tenaga pendidik atau guru juga perlu disebar secara merata.
Persoalan lainnya adalah jumlah sekolah yang ada di tingkat desa hingga tingkat kecamatan di suatu daerah masih belum merata. Terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara jumlah pelajar dengan jumlah sekolah negeri. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor, di mana jumlah SD negeri di Kabupaten Bogor ada 1.583 sekolah. Sementara SMP negeri hanya ada 92 sekolah.
“Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akhirnya terpaksa harus ke swasta atau bahkan tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah. Sementara yang tidak diterima di sekolah negeri banyak juga yang masuk kategori kurang mampu. Sehingga mereka terpaksa putus sekolah karena orang tua mereka tidak sanggup membiayai anaknya jika harus melanjutkan ke sekolah swasta,” ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh agar ke depan PPDB ini tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat. Pemerintah juga harus melibatkan seluruh stakeholder pendidikan agar dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah bukan yang justru menambah masalah.
Menurut Ike, PPDB sistem zonasi ini sudah bagus dan harus dipertahankan. Namun, agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat, pemerintah juga perlu harus memperhatikan persebaran tenaga pendidik atau guru serta jumlah sekolah yang ada di suatu daerah.