JAKARTA, iNews.id - Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya kerap kita temui akhir-akhir. Di era digital ini, etika dan norma harus dikedepankan dalam berbagai hal, termasuk menggunakan sosial media.
Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juga mengatur hal tersebut.
Seseorang bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik di sosial media jika mengunggah postingan yang menyinggung nama individu, kelompok, hingga instansi.
Konten dan konteks menjadi dua bagian penting dalam menentukan pasal pencemaran nama baik. Itu didapat berdasarkan dari nilai pelapor kasus tersebut.
Di sisi lain, korban juga memiliki hak subjektif sendiri mengenai konten dan konteks terhadap unggahannya di media sosial. Ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Umumnya, pada kasus pencemaran nama baik di media sosial membutuhkan penilaian yang objektif dari beberapa pihak semisal, ahli bahasa, psikologi, hingga ahli komunikasi.
Lantas, apa saja pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023).
Berikut ini pasal pencemaran nama baik pada KUHP yang dikutip dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydil Vridell Awawangi dan jurnal hukum "Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP".
1. Pasal 310 Ayat 1
Pasal 310 Ayat 1 membahas mengenai pasal pencemaran nama baik seseorang melalui lisan. Adapun bunyi pasal tersebut:
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
2. Pasal 310 Ayat 2
Berbeda dengan pasal sebelumnya, Pasal 310 Ayat 2 ini berisi mengenai pencemaran nama baik seseorang yang disampaikan secara tertulis. Bunyi pasal tersebut yakni:
Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
3. Pasal 311 Ayat 1
Pasal mengenai perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal Ayat 311 Ayat 1. Bunyi pasal itu adalah:
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
4. Pasal 315
Pasal mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal 315. Adapun bunyi pada pasal tersebut:
Pasal 315 KUHP berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."