Pidana Penjara jadi Pilihan Terakhir dalam KUHP Baru, Berlaku Mulai Tahun 2026

Armydian Kurniawan
Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto MPI).

SORONG, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Bahkan, UU ini menghindari adanya vonis penjara yang pendek atau singkat. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, salah satu visi UU No 1/2023 tentang KUHP adalah agar pemenjaraan tidak lagi diutamakan sebagai sarana penghukuman atau balas dendam.

"Nanti jangan berharap dengan KUHP baru, orang sedikit-sedikit dipenjara, sudah tidak lagi. Sekali lagi saya katakan dengan KUHP baru, kita hindari pengenaan penjara dalam waktu singkat," kata Prof Eddy dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

Prof Eddy menerangkan,  KUHP baru memiliki mekanisme alternatif untuk hukuman penjara di bawah lima tahun dan di bawah tiga tahun. Antara lain pidana pengawasan, denda dan kerja sosial.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Internasional
6 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Nasional
12 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
12 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal