Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya

Wikku D Nugroho
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya (freepik)

Umumnya, pada kasus pencemaran nama baik di media sosial membutuhkan penilaian yang objektif dari beberapa pihak semisal, ahli bahasa, psikologi, hingga ahli komunikasi. 

Lantas, apa saja pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023). 

Pasal Pencemaran Nama Baik Pada KUHP

Berikut ini pasal pencemaran nama baik pada KUHP yang dikutip dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydil Vridell Awawangi dan jurnal hukum "Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP".

1. Pasal 310 Ayat 1

Pasal 310 Ayat 1 membahas mengenai pasal pencemaran nama baik seseorang melalui lisan. Adapun bunyi pasal tersebut: 

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

1 bulan lalu

Ruben Onsu Pasang Badan jika Betrand Peto Benar Dilaporkan Sarwendah ke Polisi

1 bulan lalu

Terungkap! Betrand Peto Diduga Dilaporkan Sarwendah ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

1 bulan lalu

Sarwendah Laporkan Betrand Peto ke Polres Jaksel? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal