5. Pasal 317
Segala hal mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan telah diatur pada Pasal 317. Berikut ini bunyi pasal itu:
317 KUHP dalam pasal 1 yaitu "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
6. Pasal 320 Ayat 1
Tidak hanya kepada manusia yang masih hidup, KUHP juga mengatur pasal mengenai penghinaan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia. Hal itu telah diatur dalam Pasal 320 Ayat 1.
Pasal 320 ayat 1 berbunyi "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Pasal Pencemaran Nama Baik Pada UU ITE
Pasal pencemaran nama baik pada UU ITE telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008. Adapun pasal tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
UU ITE Pasal 27 Ayat 2 menjadi salah satu pasal yang mengatur pencemaran nama baik seseorang maupun kelompok. Bunyi pasal itu yakni "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Hukum pencemaran nama baik di media sosial dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3. Pasal tersebut mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Terdapat juga Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya. Semoga bermanfaat ya!