Pasangan Nikah Siri Boleh Bikin KK, Ini Syaratnya

Dita Angga
Ilustrasi pernikahan. (Foto Fox News).

JAKARTA, iNews.id - Semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kamis (7/10/2021).

Zudan menegaskan bahwa Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Buya Yahya Jadi Mediator Perdamaian Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Buletin
25 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
25 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
26 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal