Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya

Binti Mufarida
Pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (Foto Sindonews).

Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Orang dengan Gangguan Jiwa di Indonesia Terus Bertambah, Ini Faktanya!

Nasional
3 hari lalu

Kemenkes Tanggapi Kisruh Banner Film Aku Harus Mati yang Kontroversial

Nasional
6 hari lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Health
10 hari lalu

3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Begini Langkah Kemenkes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal